Barangkali Anda sudah tahu jika akan membeli rumah secara KPR dengan bantuan bank maka bank akan mewajibkan kita untuk membayar uang muka sebesar 20% dari harga rumah yang akan kita beli.
Sebagai contoh, ketika kita akan membeli satu unit rumah dengan harga 200 juta dan mengajukan KPR kepada bank, maka bank akan mewajibkan kita membayar uang muka sebesar 40 juta kepada kita, dan bank KPR anda akan membayar sisanya alias 80% atau 160 juta kepada pemilik rumah yang anda beli sehingga uang muka yang anda bayarkan ditambah uang bank akan berjumlah senilai harga rumah.
Dari penjelasan diatas seharusnya sudah dapat ditebak caranya agar ketika membeli rumah seperti diatas tidak perlu mengeluarkan uang muka 40 juta. Namun bila belum dapat menebak, simak terus artikel ini.
Sebenarnya cara ini sangat mudah dan dapat anda coba, rumah tadi dijual dengan harga 200 juta sehingga pihak bank menghitung nilai yang 20% akan dibebankan kepada pembeli, sehingga pembeli harus membayar uang muka sebesar 40 juta.
Sekarang cobalah buat kesepakatan dengan pihak pemilik rumah untuk mengatakan kepada bank bahwa rumah yang akan kita beli ini harganya 250 juta. Tentu kesepakatan ini tidak perlu diberitahukan ke pihak bank.
Bila pihak bank mengetahui harga rumah itu adalah 250 juta dan bank menyetujui pembelian tersebut maka anda akan diwajibkan membayar uang muka sebesar 50 juta sementara bank akan menyediakan sisanya sebesar 200 juta. Masih ingat kan harga rumah tersebut sebenarnya hanya 200 juta dan dengan cara diatas berarti seluruh nilai rumah sudah dibayarkan oleh pihak bank.
apa benar cara itu selalu berhasil ?, apa anda pernah mencobanya ?
BalasHapuswih, masak sih bisa ?
BalasHapusemang bisa yah?
BalasHapuspasti berhasil ngga tuh